Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan

Persinggungan Sulaiman dengan oknum Bea Cukai Kudus semula berjalan mulus. Ia diminta menjadi informan selama setahun lebih.

Editor: Alfred Dama
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pengacara Theodorus Yosep Parera (kiri) bertemu kliennya, Sulaiman (kanan). Warga Mijen, Demak, ini diculik penyidik Bea Cukai Semarang. Selama disangka menjual rokok tanpa pita cukai ia mendapat siksaan. 

''Kami tidak melakukan penganiayaan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,'' Agus Nugraha berdalih saat ditemui di kantor Bea Cukai Semarang beberapa waktu lalu.

Salahi Prosedur

Kuasa hukum menilai penangkapan Sulaiman di Desa Bermi, Mijen, Demak, menyalahi prosedur. Hingga kini keluarga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Sulaiman.

Pihak keluarga seharusnya memperoleh pemberitahuan atas proses penyidikan dari penyidik Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam KUHP, maksimal 1x24 jam. Nyatanya itu belum pernah terjadi.

Yosep pernah meminta penyidik Bea Cukai Semarang memberikan salinan beberapa alat bukti dalam penyidikan perkara, di antaranya surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan penahanan lanjutan.

Surat permintaan ini ia kirimkan ke Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dengan tembusan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Kejari Demak dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka Sulaiman sudah ditahan selama 25 hari tapi keluarga belum menerima suratnya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Surat-surat yang diminta bakal Yosep gunakan untuk mengambil langkah hukum terkait kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang.(Muh Radlis/Tribun Jateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved