Penyidik Periksa Napi Kerobokan Terkait Uang Palsu

Polisi telah menangkap S beserta tiga tersangka lainnya yang membantu pembuatan dan pengedaran uang palsu

Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Penyidik Periksa Napi Kerobokan Terkait Uang Palsu
Pos Kupang/ant
Polisi menunjukkan lembaran uang palsu dalam gelar kasus di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (5/9/2016). Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu dengan 1.173 lembar uang pecahan Rp100.000 atau Rp117.300.000 uang palsu.(ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho)

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bertolak ke Denpasar, Bali, untuk memeriksa narapidana berinisial AH di Lembaga Pemasyarkatan Kerobokan terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

"Penyidik mau ke Denpasar hari ini untuk memeriksa AH. Dia 'otak' kasus peredaran uang palsu di Ungaran, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa AH juga dipenjara karena kasus uang palsu. Dia memerintahkan anaknya S membuat uang palsu di kontrakannya di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Polisi telah menangkap S beserta tiga tersangka lainnya yang membantu pembuatan dan pengedaran uang palsu.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menggeledah kontrakan S dan menemukan alat pembuat uang palsu seperti sablon, alat cetak, dan alat pemotong.

Agung mengatakan komplotan itu sudah melakukan aksinya selama empat tahun. "Penyebarannya sudah ke sepuluh provinsi," katanya.

Uang palsu produksi mereka sudah beredar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung dan Sumatera Selatan menurut polisi.

Selama empat tahun beroperasi, ia menjelaskan, komplotan tersebut telah membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sampai Rp2 miliar. (ant)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved