Berita Flores Lembata Alor

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Hunian Pengungsi

Teka-teki tersangka dugaan korupsi pembangunan hunian untuk pengungsi korban letusan gunung berapi Rokatenda di Pulau Palue

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a

POS KUPANG.COM, MAUMERE --Teka-teki tersangka dugaan korupsi pembangunan hunian untuk pengungsi korban letusan gunung berapi Rokatenda di Pulau Palue, terjawab Selasa (11/10/2106).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan hunian warga Palue di Pulau Besar senilai Rp 6 miliar.

"Dua orang tersangka dulu. Tidak menutup kemungkinan bertambah dalam penyidikan selanjutnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Umarul Faruq, Selasa pagi di Maumere. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved