Berita Flores Lembata Alor
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Hunian Pengungsi
Teka-teki tersangka dugaan korupsi pembangunan hunian untuk pengungsi korban letusan gunung berapi Rokatenda di Pulau Palue
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM, MAUMERE --Teka-teki tersangka dugaan korupsi pembangunan hunian untuk pengungsi korban letusan gunung berapi Rokatenda di Pulau Palue, terjawab Selasa (11/10/2106).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan hunian warga Palue di Pulau Besar senilai Rp 6 miliar.
"Dua orang tersangka dulu. Tidak menutup kemungkinan bertambah dalam penyidikan selanjutnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Umarul Faruq, Selasa pagi di Maumere. (*)