Dispendukcapil Kota Kupang Keluarkan Surat Keterangan Setera e-KTP

Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang mengeluarkan surat keterangan yang setara dengan e-KTP

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
TUNJUK-- Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi menunjukan Keluarkan Surat Keterangan Pengganti e KTP 

Laporan Wartawan pos Kupang,com Hermina Pello

POSKUPANG,COM, KUPANG-- Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang mengeluarkan surat keterangan yang setara dengan e-KTP.

Demikian, Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi yang ditemui di ruang kerjanya,. Selasa (11/10/2016).

"Untuk mengatasi kebutuhan warga akan KTP elektrobik maka dari kemendagri sudah keluarkan surat pemberitahuan dan contoh surat keterangan yang setara dengan e-KTP. Surat ini berlaku selama enam bulan," ujarnya.

Surat keterangan ini hanya diperuntukan bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sedangkan bagi yang belum melakukan perekaman maka tidak bisa dikeluarkan surat ini.

Menurutnya, surat keterangan menegaswkan bahwa meskipun belum memiliki e-KTP tapi wraga sudah terdaftarn sebagai warga Koat Kupang karena sudah dilakukan perekaman e-KTP.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved