Dispendukcapil Kota Kupang Keluarkan Surat Keterangan Setera e-KTP
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang mengeluarkan surat keterangan yang setara dengan e-KTP
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan pos Kupang,com Hermina Pello
POSKUPANG,COM, KUPANG-- Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang mengeluarkan surat keterangan yang setara dengan e-KTP.
Demikian, Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi yang ditemui di ruang kerjanya,. Selasa (11/10/2016).
"Untuk mengatasi kebutuhan warga akan KTP elektrobik maka dari kemendagri sudah keluarkan surat pemberitahuan dan contoh surat keterangan yang setara dengan e-KTP. Surat ini berlaku selama enam bulan," ujarnya.
Surat keterangan ini hanya diperuntukan bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sedangkan bagi yang belum melakukan perekaman maka tidak bisa dikeluarkan surat ini.
Menurutnya, surat keterangan menegaswkan bahwa meskipun belum memiliki e-KTP tapi wraga sudah terdaftarn sebagai warga Koat Kupang karena sudah dilakukan perekaman e-KTP.