2.600 Warga Kota Kupang Sudah Dapat Surat Keterangan Setara e-KTP
Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016) mengatakan hal tersebut
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG, COM, KUPANG--Sampai dengan saat ini, ada 2.600 warga Kota Kupang yang sudah mendapatkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang.
Surat keterangan ini setara dengan e KTP namun masa berlakunya hanya enam bulan.
Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016) mengatakan hal tersebut.
"Tingkat kebutuhan warga akan KTP ini sangat tinggi. Ini terbukti dengan banyaknya surat keterangan yang sudah kami keluarkan. Sampai dengan saat ini sudah 2600 surat keterangan," ujarnya
Untuk mendapatlan surat keterangan ini, tidak terlalu lama karena operator siap untuk melayaninya. Sesuai dengan moto kami bahwa kami melayani dengan hati dan kesungguhan sehingga kami siap untuk melayani masyarakat Kota Kupang.