Panwaslih Kota Kupang Terima Aduan Mutasi Yang Dilakukan Jonas Salean
"Dalam kaitan dengan mutasi yang selalu diributkan, panwas sudah menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 September," katanya
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG--Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang telah menerima laporan berupa pengaduan terkait dengan pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang, Jonas Salean. SH. MSI yang saat ini juga sebagai balon walikota Kupang.
Demikian Ketua Panwaslih Kota Kupang, Germanus Attawuwur yang ditemui di hotel Pelangi. Sabtu (8/10/2016).
"Dalam kaitan dengan mutasi yang selalu diributkan, panwas sudah menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 September," katanya.
Namun di dalam laporan tersebut, pelapor tidak menyertakan fotocopy identitas yang menjadi syarat formal untuk menyampaikan laporan dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, meskipun tidak ada fotocopy identitas tapi substansinya benar ada dugaan pelanggaran yang dilakukam oleh walikota yang bertentangan dengan pasal 71 ayat2 UU noimor 10 tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/germanus_20161008_122209.jpg)