Kasus Jual Beli Aset Sagared
PH Terdakwa Minta JPU Jangan Tunjuk Terdakwa Laporan
Penasihat Hukum (PH), Fransisco Bessi,S.H,M.H meminta JPU, Ridwan Angsar, SH,M.H agar saat mengajukan pertanyaan jangan menunjuk ke arah terdakwa, Pau
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ilustrasi: Dua saksi kasus aset PT Sagared saat mengambil sumpah sebelum memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (28/9/2016).
Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasihat Hukum (PH), Fransisco Bessi,S.H,M.H meminta JPU, Ridwan Angsar, SH,M.H agar saat mengajukan pertanyaan jangan menunjuk ke arah terdakwa, Paulus Watang yang adalah kliennya.
Fransisco menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus korupsi aset PT Sagared di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (28/9/2016).
Ketika majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU agar mengajukan pertanyaan, Ridwan lebih dulu mengajukan pertanyaan. Dalam memberi pertanyaan, Fransisco menginterupsi dan meminta RIdwan tidak menunjuk selalu ke arah kliennya.*
BERITATERKAIT