Kasus Aset PT Sagared: Hakim Tegur terdakwa Karena Bawa Air Minum
"Seharusnya jangan bawa minum di ruang sidang," kata Hakim Ketua, Purnomo Edi Santoso,S.H,M.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
SAKSI - Dua saksi kasus aset PT Sagared saat mengambil sumpah sebelum memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (28/9/2016).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG .COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sempat menegur terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT.Sagared, Paulus Watang.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (28/9/2016) ketika sidang hendak dibuka, Paulus Watang masuk ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Terdakwa saat masuk membawa sebotol air mineral jenis Aqua berukuran besar.
"Seharusnya jangan bawa minum di ruang sidang," kata Hakim Ketua, Purnomo Edi Santoso,S.H,M.H.
Berita Terkait