Pengambilan Pasir dan Batu di Sisi Ruas Jalan Nasional, Perbatasan Ruteng-Borong Bakal Putus
Penggalian lahan untuk mengambil pasir dan batu secara besar-besaran pada sisi ruas jalan nasional di sekitar Jembatan Wae Reno, Kecamatan Wae Rii, Ka
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Penggalian lahan untuk mengambil pasir dan batu secara besar-besaran pada sisi ruas jalan nasional di sekitar Jembatan Wae Reno, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, telah dilakukan selama kurun waktu sembilan bulan belakangan.
Aktivitas itu secara langsung mendatangkan ancaman serius memutuskan ruas jalan nasional di sekitar Km 12 dari arah Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai ke arah Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Pengamatan Pos Kupang, Sabtu (24/9/2016) pagi, dua unit excavator dioperasikan di lokasi itu. Lima sampai enam unit dump truck siaga menunggu muatan pasir.
Penambangan pasir dan batu berlangsung sejak pagi sampai petang setiap pekan.
Jarak tempat penggalian dengan ruas jalan relatif dekat di atas 10 meteran. Setiap pengguna jalan bisa 'melempar' pandangan ke sisi selatan jalan. Kedalaman lubang galian yang bervariasi sekitar belasan meter tampak
mengerikan. Lokasi itu berada di sebelah selatan ruas jalan nasional atau di kaki kawasan taman wisata alam (TWA) Gunung Ranaka.
Di sekitar tempat penggalian material ini menciptakan 'keramaian' baru. Sebuah rumah sederhana dinding bambu dan atap seng telah dibangun di sisi jalan sebelah timur atau persis di ujung barat Jembatan Wae Reno. Tak jauh dari rumah itu, berdiri warung bakso yang setiap hari melayani pekerja, sopir truk atau pengguna jalan yang istirahat di sekitar lokasi penggalian.
Di seberang timur gelagar Jembatan Wae Reno terdapat gapura, Jembatan Wae Teko dan pos pemeriksaan batas Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Manggarai, Drs. Silvanus Hadir, MMA, mengaku telah menyaksikan sepintas ketika melintasi ruas jalan di perbatasan kabupaten itu. Silvanus akan meminta penjelasan dari kepala bidang tata lingkugan dan pengkajian untuk mengecek izin lingkungan dari para pelaku atau pemilik sirtu.
"Saya memang belum lihat dari dekat dan lebih seksama. Tetapi, butuh kerja cepat. Minggu depan kami rapat koordinasi untuk beri pertimbangan kepada bupati. Keputusan selanjutnya kita tunggu," kata Silvanus, saat dimintai tanggapannya, Minggu siang (25/9/2016).
Menurut Silvanus, penggalian sirtu yang makin meluas dalam wilayah Wae Reno merupakan kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai untuk mengetahui hak dan kewajiban penambang.
Dari aspek lingkungan bermutu, kata Silvanus, tindakan orang atau sekelompok orang ini mengabaikan amanat UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14 menegaskan, pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup antara lain melalui Amdal dan UKL-UPL. (ius)