Senin, 13 April 2026

Bawa Sabu 0,4 Gram, Nor Hakim Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nor Hakim (23), pedagang buku asal Dusun Suko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, divonis 5 tahun

Editor: Rosalina Woso
SURYA ONLINE/ SUGIYONO
Terdakwa Nor Hakim usai divonis 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/9/2016). 

POS KUPANG.COM, GRESIK -- Nor Hakim (23), pedagang buku asal Dusun Suko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti membawa sabu 0,4 gram.

Terdakwa dikenai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/9/2016).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim I Gede Putu Astawa yang memimpin persidangan, Senin.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Mansyur yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider hukuman 6 bulan.

Jaksa dan penasihat hukum Nor Hakim, Rizal Hariyadi, dari Pos Bantuan Hukum Al Banna, menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir karena putusan hakim masih memberatkan terdakwa. Kami pelajari dulu berkasnya," kata Rizal Hariyadi dari usai persidangan.

Menurut Rizal, Nor Hakim hanya penjual buku gambar di perempatan lampu merah sehingga penghasilan sehari-hari tidak mungkin untuk membayar denda.

Terdakwa ditahan sejak April 2016 akibat membawa sabu-sabu seberat 0,4 gram.

"Pihak keluarga juga menyerahkan permasalahan ini kepada Posbakum sehingga kami akan menunggu sikap terdakwa. Apakah menyatakan banding atau tidak. Yang pasti kami sangat keberatan atas putusan hakim. Hukuman itu tidak sebanding dengan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa yaitu hanya 0,4 gram," kata Rizal.

Usai persidangan, terdakwa Nor Hakim hanya menyatakan pasrah dan tidak mau memberikan keterangan. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved