Anggaran Banyak Tekor, Bupati Kupang Bakal Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu mengungkapkan APBD Perubahan 2016 di Kabupaten Kupang bakal sepert

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
pos kupang
Ayub Titu Eki, Bupati Kabupaten Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu mengungkapkan APBD Perubahan 2016 di Kabupaten Kupang bakal seperti orang sakit sekarat. Sebab banyak anggaran tekor akibat kebijakan pemerintah pusat.

"Nanti Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang tidak akan bisa tidur nyenyak. Lho, bagaimana bisa tidur, kalau pemerintah pusat tunda pencairan DAU dan potong DAK serta hapus tunjangan profesi guru maupun tunjangan penghasilan tambahan guru PNS," jelas Ndaumanu usai mengikuti pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Kupang dengan Agenda Pembahasan Perubahan APBD 2016, Selasa (27/9/2016).

Ndaumanu memaparkan kondisi APBD Kabupaten Kupang TA 2016 jelang caturwulan terakhir, bakal berjalan terseok-seok ibarat orang sakit parah.

"Penyebabnya pertama, adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU). Kabupaten Kupang kena imbasnya, yakni penundaan pencairan DAU sebesar Rp 102 miliar," jelas Ndaumanu.

Kedua, terjadi pengurangan dan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar puluhan miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016. Dan ketiga, kata Ndaumanu, penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016.

Sementara Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, dalam sambutan acara Pembukaan Sidang Perubahan APBD 2016 di DPRD Kabupaten Kupang, Selasa siang, mengatakan ada 3 substansi yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD Tahun 2016 sesegera mungkin.

Pertama, kata Titu Eki, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2016. Akibat dari pemerintah pusat tunda pencairan DAU dan potong DAK serta hapus tunjangan profesi guru maupun tunjangan penghasilan tambahan guru PNS.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan terutama untuk kegiatan-kegiatan lanjutan dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede, dalam sambutannya mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) perlu menyusun kriteria pemghematan. Selanjutnya kriteria itu digunakan para kepala SKPD untuk penghematan mandiri di unitnya masing-masing.

"Idealnya, penghematan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang tidak mempengaruhi kepentingan masyarakat sehingga penghematan ini dilakukan secara tepat," pinta Lede.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved