Dua Warga Negara Tiongkok Divonis Mati
Ketua majelis hakim Muhammad Taufik menilai keduanya telah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram ke Indonesia.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Tiongkok bernama Li Hezhang dan Li Fuzhang. Hukuman maksimal tersebut sesuai tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Muhammad Taufik menilai keduanya telah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram ke Indonesia.
"Menghukum terdakwa satu Li Hezhang dan terdakwa dua Li Fuzhang dengan hukuman mati," ujar Taufik di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016).
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebutkan, hukuman maksimal dijatuhkan kedua warga Tiongkok ini telah terbukti menyelundupkan sabu dengan jasa ekspedisi pengiriman barang dari negara asalnya. Hal itu sesuai Pasal 114 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang haram yang dibungkus tabung besi itu mereka simpan dalam satu ruko. Dalam rangkaian persidangan ruko itu disewa oleh Li Hezhang dengan biaya Rp 170 juta.
"Tanda bukti penyewaan ruko ditemukan saat penangkapan yang dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Pluit, Jakarta Barat," ujar hakim Taufik.
Li Hezhang juga diketahui menerima uang sebesar RMB 10 ribu atau sekitar Rp 19 juta dari seorang bernama Chei Lao Fan untuk mengambil kiriman barang dan menyimpannya di sebuah ruko. Selama proses pembacaan putusan dua WN Tiongkok itu terus menunduk. Putusan yang dibacakan hakim dalam bahasa Indonesia, mereka dengarkan kembali dalam bahasa Mandarin melalui seorang penerjemah.
Sebagai informasi, Li Hezhang dan Li Fuzhang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada November 2015 silam. Mereka diketahui menyimpan narkoba dengan berat total 18 kilogram dalam empat buah tabung besi yang masing-masing berisi 3 kilogram dan tiga tabung besi yang masing-masing berisi 2 kilogram. (tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hukuman-mati_20160908_154827.jpg)