Rp 2.600 Triliun Harta WNI Ada di Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kekayaan orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai 250 miliar dolar AS

Editor: Agustinus Sape
Yoga Sukmana
Yoga Sukmana Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016) 

POS KUPANG. COM, JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal amnesti pajak. Ia menyebut, kekayaan orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai 250 miliar dolar AS atau setara Rp 3.250 triliun. Dari 250 miliar dolar AS itu, 200 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.600 triliun berada di Singapura.

"Ini hasil studi satu konsultan international yang cukup kredibel," kata Sri Mulyani saat meladeni gugatan amnesti pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9).

Menurutnya, sekitar 150 miliar dolar AS atu Rp 1.950 triliun yang berada di Singapura digunakan untuk investasi dan disimpan dalam bentuk investable asset. Ia menjelaskan, investable asset itu bisa berupa deposito atau surat berharga, dan saham. Sementara sekitar 50 miliar dolar AS atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk real estate.

"Data mengenai jumlah harta orang-orang di Singapura yang berjumlah lebih dari Rp 2.500 triliun tersebut belum termasuk data dari dana serta harta yang disimpan di negara atau yuridiksi lainnya, seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan negara-negara tax haven lainnya, termasuk Panama," ungkapnya.

Sri Mulyani datang ke gedung MK terkait gugatan Tax Amnesty. Ia tiba sekitar pukul 14.00 Wib. Turut mendampingi mantan Direktur Bank Dunia itu adalah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.

Sri Mulyani lalu membuka data yang dikeluarkan Bank Indonesia terkait posisi investasi internasional Indonesia pada triwulan satu 2016, yang berjumlah 214.6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.800 triliun.

"Data ini belum termasuk aset Warga Negara Indonesia yang dimiliki oleh special purpose vehicle (SPV) yang berada di luar negeri yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah dari WNI," urainya seraya menjelaskan data itu menunjukkan bahwa tax ratio di Indonesia masih minim. Apalagi bila dibanding negara kelas menangah lainnya di dunia.

Untuk diketahui, tax ratio Indonesia tahun 2012 adalah 11,89 persen. Sedangkan Malaysia, rasio pajak berada di 15,6 persen. Disusul kemudian Singapura 13,85 persen, dan Filipina 12,89 persen, serta Thailand 15,45 persen.

"Ini karena masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri, serta belum dikenai pajak di Indonesia," paparnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyambut gembira dana amnesti pajak yang mencapai Rp1.029 triliun. Dana itu terbagi atas dana repatriasi sebesar Rp55,5 triliun (5%), deklarasi luar negeri Rp261 triliun (25%) dan deklarasi dalam negeri Rp713 triliun (69%).

"Kami senang dan apresiasi. Kami usahakan, setiap hari ada lonjakan luar biasa. Dalam weekend-weekend ini masuknya besar, yang lapor banyak. Mudah-mudahan penerimaan pajak secara keseluruhan bisa tercapai," ungkapnya.

Aliran dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak sampai saat ini masih lambat bertumbuh. Sejak resmi berjalan pada 18 Juli 2016, dana-dana itu belum cukup signifikan masuk ke perbankan untuk kemudian diinvestasikan kembali ke pelbagai instrumen keuangan di Tanah Air. Jika mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kemarin, tercatat hingga 19 September 2016, berdasarkan SPH harta yang direpatriasi baru sebanyak Rp 24,84 triliun. Angka ini tentu masih jauh dari total target awal yang diperkirakan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.

Salah satu bank penerima dana repatriasi adalah Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Manajemen emiten bersandi saham BBRI tersebut menyatakan, hingga 16 September 2016, dana repatriasi yang masuk lewat BRI tercatat sebesar Rp 846 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 31 wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya.

Sementara, nilai uang tebusan pengampunan pajak yang masuk via BRI mencapai Rp 311 miliar, berasal dari 5.900 wajib pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved