Ketua DPD Ditangkap KPK

DPD: Yang Dilakukan Irman Gusman Tak Terkait Kewenangan DPD

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menur

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menurut dia, DPD memang tak berwenang untuk mengawasi program pemerintah apalagi sampai menjanjikan sesuatu ke pengusaha.

"Apa yang dilakukan Pak IG (Irman Gusman) tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hal pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD," katanya.

Farouk menambahkan, menghadapi hal ini, tentunya seluruh anggota DPD merasa prihatin sebab ini mencoreng marwah lembaga perwakilan yang baru seumur jagung yang dibentuk sejak tahun 2004.

Dia menambahkan sejak awal berdirinya sama sekali tak ada cerita anggota DPD yang melobi pengusaha untuk memuluskan suatu izin dan lain sebagainya.

"Dulu memang pernah ada pihak tertentu yang datang untuk meloloskan kepentingannya dalam hal otonomi daerah tapi langsung saya tolak, tapi kalau pengusaha yang datang sama sekali tidak pernah, karena itulah kami sangat prihatin," lanjut Farouk.

Sebelumnya diberitakan, Irman terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Irman diduga melobi Bulog agar rekomendasi impor gula diberikan kepada pengusaha yang memberinya sejumlah uang. (Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved