Dua Pegawai THL Manggarai Timur Sudah Dipecat
Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama lembaga pemerintah daerah dan pegawai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG--Dua pegawai tenaga harian lepas (THL) di kantor kearsipan daerah kabupaten Matim berinisial ADA dan PG yang dipergoki suaminya ADA yang diduga sedang berselingkuh di rumah ADA di kampung Jati (bukan kampung Toka) di desa Golo Kantar kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur (Matim), Jumat (26/8/2016) malam hari, kini sudah dipecat.
Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Matim, Drs. Matheus Ola Beda ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (16/9/2016) mengatakan, bahwa kedua pegawai THL tersebut telah diputuskan hubungan kerja.
Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama lembaga pemerintah daerah dan pegawai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengolahan-sampak_20160612_190328.jpg)