Jumat, 17 April 2026

Pilkada Kabupaten Kupang

KPUD Ajukan Usulan Anggaran Pilkada Kabupaten Kupang Rp 28,7 Miliar

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang telah mengajukan usulan anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp 28,7 miliar lebih kepada Pemkab Kupang d

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Logo KPU 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang telah mengajukan usulan anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp 28,7 miliar lebih kepada Pemkab Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang.

"Jadi benar, KPUD Kupang telah ajukan usulan anggaran Pilkada Rp 28,7 miliar kepada Pemkab Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk dibahas dalam perubahan APBD 2016," jelas Juru Bicara KPUD Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo, Rabu (14/9/2016) siang.

Ia mengakui usulan anggaran ini lumayan besar jika dibandingkan pilkada periode lalu. Sebab ada beberapa perubahan item pembiayaan pilkada sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 33 Tahun 2016.

"Misalnya saja biaya honor PPK dulunya cuma Rp 1 juta/bulan. Sekarang jadi Rp 1.850.000,00/bulan. Anggotanya Rp 1 juta/bulan Sedang PPS Rp 900 ribu/bulan," jelas Ballo.

Berikutnya, lanjut Ballo, biaya kampanye ditanggung oleh KPUD. Kalau dulunya ditanggung oleh pasangan calon dan tim suksesnya. Hal ini yang menyebabkan biaya penyelenggaraan pilkada membengkak.

Ia menambahkan dana yang sudah disaving sebesar Rp 9 miliar lebih. Sisa dana Rp 19 miliar lebih masih harus dibahas oleh DPRD Kabupaten Kupang dalam Sidang Perubahan APBD 2016.

Ia menjelaskan, sesuai tahapan pilkada serentak tahun 2018, maka pada bulan Oktober 2017 akan datang tahapan pilkada sudah dimulai. Sehingga pada bulan Juni 2018 sudah dilakukan pemungutan suara. Dan pelantikan kepala daerah yang baru dilakukan pada bulan September 2018.

"Pilkada kali ini di Kabupaten Kupang, digelar serentak dengan Pilgub NTT serta sembilan kabupaten lainnya di NTT," kata Ballo.

Sementara itu Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang dimintai komentarnya, membenarakan pihak KPUD Kabupaten Kupang telah mengajukan usulan dana penyelenggaraan pilkada 2018 yang akan datang.

"Sudah ada usulan dari KPUD Kabupaten Kupang. Namun mungkin ditunda dulu pembahasannya di perubahan APBD 2016. Nanti baru dibahas dan dimasukkan pada APBD induk 2017. Hal ini terpaksa dilakukan terkait adanya kebijakan penundaan pencairan DAU oleh pemerintah pusat," jelas Titu Eki.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved