Urus SIM Cukup Kirim Pesan via WhatsApp ke Polisi
untuk meningkatkan pelayanan prima proses pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA)
POS KUPANG.COM, MUARA TEWAH- Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuat terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan prima proses pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Barito Utara yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM segera mendaftar dan mengisi formulir melalui pesan WhatsApp di nomor pelayanan 08115266855," kata Kasat Lantas Polres Barito Utara (Barut), AKP Teguh Setiabudi di Muara Teweh, Selasa (13/9/2016).
Menurut Teguh, untuk menyosialisasikan program baru ini pihaknya melakukan pemasangan spanduk yang terpasang di depan kantor pelayanan unit SIM Satlantas Polres Barito Utara, dalam rangka peningkatan pelayanan SIM.
Karena aplikasi WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan lintas platform yang menggunakan kuota data internet, sehingga bisa dipakai untuk chatting, file sharing dan lain-lain, termasuk untuk mengurus SIM.
"Pelayanan melalui online call center via pesan WhatsApp sangat memudahkan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM," kata Teguh.
Teguh mengatakan, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat tentang program itu, dan sekarang sudah berlaku.
Pelayanan melalui WhatsApp itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus SIM.
"Cara pendaftaran atau pengisian formulir melalui pesan WhatsApp (WA) adalah Ketik Golongan SIM Nama Tempat Tanggal Lahir NIK KTP Tinggi Badan Golongan Darah Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat Orang Tua," ujar Teguh.