Kadin dan Tax Amnesty
Namun demikian, sepertinya belum banyak hal yang kita dengar atau tahu apa saja yang sudah dilakukan
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sudah lama hadir di Indonesia. Begitu juga di Provinsi NTT. Bahkan di NTT, semua daerah sudah terbentuk pengurus daerahnya. Ratusan pengusaha besar berkumpul di wadah ini.
Namun demikian, sepertinya belum banyak hal yang kita dengar atau tahu apa saja yang sudah dilakukan organisasi yang merupakan wadah bagi para pengusaha di Indonesia.
Sejauh ini kita hanya mendengar para pengusaha yang bernaung di Kadin ini terlihat ramai saat pelaksanaan tender proyek di berbagai instansi pemerintah. Berbagai aksi dan lobi dilakukan demi untuk mendapatkan proyek.
Bukan rahasia lagi, ada anggota Kadin dan keluarganya memiliki sejumlah bendera untuk mendapatkan hampir semua proyek yang ditenderkan setiap tahun. Cara seperti ini terkesan tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk tumbuh dan berkembang. Satu dari sekian persoalan inilah yang menjadi masalah krusial dan menahun yang menggerogoti sejumlah anggota dalam tubuh Kadin.
Nama di dalam akta perusahaan hanya dibolak-balik saja. Jika si A menjadi direktur di perusahaan A, maka di perusahaan B nama si A hanya sebagai wakil direktur saja. Begitu juga untuk perusahaan C dan seterusnya.
Hal ini memang bukan hal baru. Bila ditelusuri, nama-nama yang itu-itu saja yang bermain dan bertarung pada suatu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas untuk mendapatkan proyek pemerintah. Jadi informasi terjadinya monopoli atau terjadinya kongkalikong sepertinya terkonfirmasi.
Melihat kondisi ini, kita berharap sebagai wadah pengusaha, pengurus Kadin yang baru terpilih dalam Musprov di Labuan Bajo, 10 September 2016 lalu harus mampu melakukan pembenahan secara besar-besaran untuk meminimalisir hal-hal ini.
Di bawah kepemimpinan Ir. Paul Liyanto, kita berharap penuh agar membenahi persoalan yang sudah akut ini. Sebab, selama ini persoalan yang kerap didengungkan adalah monopoli. Proyek yang berskala kecil sepertinya bukanlah level dari pengurus Kadin. Berilah keleluasaan kepada pengusaha kecil untuk berkembang sehingga pada saatnya mereka menjadi besar dan akan tumbuh pengurus-pengurus Kadin yang baru.
Kita juga berharap Kadin NTT melakukan tindakan dan aksi nyata dalam menyahuti program besar pemerintah Indonesia berupa tax amnesty (pengampunan pajak).
Sejauh ini kita tidak mendengar apa yang dilakukan Kadin NTT terhadap program tersebut.
Kita mendorong, sebagai lembaga berkumpulnya pengusaha-pengusaha di NTT, Kadin harus memberikan contoh nyata dengan mengumumkan seluruh pengusaha di NTT untuk datang ke KPP Pajak Pratama Kupang dan kantor pajak lainnya di NTT untuk menggunakan kesempatan tax amnesty di bulan September ini. Jika selama ini anggota Kadin mendapatkan berbagai proyek dari pemerintah, maka saatnya sekarang ini untuk menjawab harapan pemerintah tersebut, jika memang anggota Kadin tersebut memiliki persoalan pajak tentunya. Kita tunggu. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tax-amnesty_20160910_165119.jpg)