Rabu, 8 April 2026

Keterbatasan SDM dan Masalah Hukum, Alasan Belanja Modal Nagekeo Rendah

Keterbatasan sumber daya manusia dan persoalan hukum yang mendera sejumlah panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2015 menjadi alasan rendahnya eksek

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Dana Silpa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Keterbatasan sumber daya manusia dan persoalan hukum yang mendera sejumlah panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2015 menjadi alasan rendahnya eksekusi belanja modal dan menumpuknya sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 di Kabupaten Nagekeo.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo berdalih para petugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa pada umumnya merangkap sebagai pejabat structural di SKPD-SKPD di daerah itu.

Alasan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Jumat (2/9/2016), menjawab sorotan fraksi-fraksi di DPRD Nagekeo terkait rendahnya realisasi belanja modal tahun 2015 serta menumpuknya Silpa di akhir tahun 2015.

Elias mengatakan, Pemda Nagekeo akan menindaklanjuti sorotan dari fraksi-fraksi yang ada dengan mewadahi persoalan keterbatasan sumber daya manusia di ULP dalam satu bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Selain rangkap tugas, jelas Elias, rendahnya penyerapan belanja modal tahun 2015 akibat keengganan pejabat pengadaan untuk menjadi pejabat pengadaan karena adanya kekuatiran tersandung kasus hukum. Akibatnya, banyak program ditenderkan akhir tahun.

Namun Elias berjanji, untuk mencegah terjadinya penumpukan Silpa dan meningkatkan belanja modal, pada tahun-tahun yang akan datang eksekusi proyek-proyek fisik akan dilakukan lebih awal. Elias mengatakan, hal itu harus dilakukan mengingat adanya regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Dana Bagi Hasil DAK atau DAU dalam bentuk non tunai yang mengamanatkan apabila terjadi penumpukan saldo kas pada rekening kas umum daerah, pemerintah akan melakukan pemotongan DAU.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 lalu, Silpa Kabupaten Nagekeo melonjak menjadi Rp 116. 951.771.055,24 dari Silpa tahun 2014 sebesar Rp 111 miliar lebih. Silpa tersebut, kata Elias, masih bersifat semu, karena di dalamnya masih termuat kelebihan pengakuan terhadap pendapatan yang bersumber dari bunga dana bergulir sebesar Rp 157.532.500,00, pendapatan BLUD SPAM sebesar Rp 161.809.707,00, Silpa Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar Rp 1.133.214.849,00. Dengan demikian, Silpa riil Kabupaten Nagekeo tahun 2015 sebesar Rp 115.499.213.999,24.

Silpa tahun 2015 berasal dari; sisa belanja pegawai pada belanja langsung sebesar Rp 1.593.624.896,00, sisa belanja barang dan jasa sebesar Rp 15. 908.174.342,00, sisa belanja modal Rp 52. 727.386.826,24 dan DPA Lanjutan tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan senilai Rp 46.722.584.991,00.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved