Urus TKI dan TKW Pakai Hati
Setiap TKI yang ingin berangkat ke luar negeri wajib mengantongi dokumen paspor yang sah untuk perjalanan ke luar negeri.
APARAT Polres Kota Kupang dan Polda NTT mengamankan seorang oknum pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I Kupang pasca melakukan penggeledahan selama empat jam di salah satu ruang kantor tersebut. Oknum pegawai tersebut pun telah dijadikan tersangka.
Penggeledahan ruang di Kantor Imigrasi oleh anggota kepolisian pada Kamis (1/9/2016) sore hingga malam hari berkaitan dengan pencarian sejumlah barang bukti berkas dokumen yang berhubungan dengan dugaan pengiriman secara ilegal calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Sebenarnya perjalanan bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri atau masyarakat yang ingin mencari nafkah di luar negeri tentu sah-sah saja. Ini dikarenakan penghasilan yang akan diraup dari hasil bekerja di luar negeri jauh lebih signifikan dibanding upah kerja di dalam negeri.
Setiap TKI yang ingin berangkat ke luar negeri wajib mengantongi dokumen paspor yang sah untuk perjalanan ke luar negeri.
Biasanya para para pekerja sekembali dari luar negeri kehidupan ekonomi akan lebih layak dan sejahtera. Semuanya diperoleh dari hasil mereka bekerja mengumpulkan upah di luar negeri. Ini pun menjadi hak asasi bagi setiap warga negara untuk bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Masyarakat yang bekerja di luar negeri setelah kembali ke tanah air memiliki modal yang cukup untuk membangun ekonomi keluarga. Mereka bisa membangun rumah yang layak, bahkan untuk kategoti bangunan di desa rumah hasil kerja para TKI dan TKW tergolong 'mewah'.
Namun praktek pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menyimpan begitu banyak persoalan yang mencuat, baik dari aspek berkas dokumen yang harus dilengkapi untuk bisa bekerja di negeri hingga masalah upah yang harus diterima setiap tenaga kerja Indonesia pasca mereka selesai bekerja di luar negeri.
Bahkan yang lebih sadis, ada sejumlah tenaga kerja Indonesia yang mengalami nasib tragis saat bekerja di luar negeri. Misalnya, tidak menerima hak (upah) mereka yang pantas setelah bekerja dan mengabdi pada majikannya selama sekian tahun.
Yang lebih mengenaskan, ada juga TKI atau TKW yang mengalami depresi akibat penyiksaan oleh majikan. Kasus terakhir yang terkuak adalah tenaga kerja wanita asal Kabupaten TTU yang meninggal di Malaysia. Saat jenazah dikembalikan, sejumlah organ tubuhnya hilang. Kasus hilangnya organ tubuh jenazah TKW asal Kabupaten TTU hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Polres TTU dan Polda NTT.
Dari sekian banyak persoalan pengiriman TKI ke luar negeri hingga persoalan human trafficking, mestinya kasus tersebut bisa diminimalisir jika semua elemen dan komponen yang berkompeten mau mengurus tenaga kerja Indonesia dengan 'hati' mengacu pada aturan perundangan ketenagakerjaan.
Kasus human trafficking yang saat ini terus mencuat dan berskala nasional karena ada oknum tertentu yang berkompeten mengambil jalan pintas dan instan saat mengirim tenaga kerja ke luar negeri.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengurus-pjtki_20160614_141226.jpg)