Ketua DPRD Belu: Hormati Keputusan Komisi ASN

Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktu

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Belu: Hormati Keputusan Komisi ASN
Pos Kupang
Ketua DPRD Belu:Januaria Ewalde Berek

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera harus dihormati.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek ketika dimintai tanggapannya, Jumat (2/9/2016). Dikatakannya, dengan adanya rekomendasi ini secara tidak langsung mempengaruhi hubungan kerja dalam pemerintahan.

"Kita harus menghormati apa yang menjadi keputusan komisi ASN," kata Januaria.

Lebih lanjut Januaria mengatakan, harusnya rekomendasi itu disampaikan kepada lembaga DPRD Belu untuk melakukan pengawasan.

Apalagi, lanjutnya, fungsi anggaran ada pada Lembaga DPRD sekaligus sebagai mitra dan unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Belum ada surat. Kami (DPRD) tidak bisa hanya mendengar informasi. Sebagai lembaga harus ada dapat surat dari komisi ASN karena kami juga unsur penyelenggara pemerintahan dan hak anggaran ada di kami." ujarnya.

Dia juga menyayangkan, sikap yang diambil dua ASN tanpa ada surat resmi ke lembaga DPRD sebelum mengambil langkah hukum ke Komisi ASN atau pihak eksternal lainnya. "Harusnya sebelum ke pusat atau surati ke Komisi ASN, DPRD juga mendapat surat resmi," katanya.

Mengenai adanya permintaan dari Komisi ASN agar ada tindaklanjut berupa peninjauan kembali SK pencopotan, Januaria menjawab dengan memberi contoh di beberapa daerah lain, pejabat yang dicopot akhirnya menduduki jabatan semula.

"Mungkin saja masih ada upaya dari pemerintah terhadap keputusan itu. Tapi intinya kita mendorong agar selalu merujuk pada regulasi," ujarnya.

Menurut Januaria, pelaksanaan roda pemerintahan dalam segala hal seyogyanya harus mengacu pada regulasi sehingga tidak terjadi seperti yang ada sekarang ini. "Agar tetap kondusif, harus mengacu pada regulasi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang (UU) yang dilakukan Bupati Belu, Willybrodus Lay.

Pelanggaran dimaksud adalah terkait pencopotan ASN Remigius Asa dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu dan ASN Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak.

Adapun UU yang dilanggar Bupati Willy antara lain, pertama; UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 32 ayat 1 terkait penerapan sistem merit. Kedua, UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan bupati/ walikota dan gubernur kepala daerah pada pasal 162 terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III. Ketiga, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain tiga UU, Bupati Willy juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 120 tahun 2004 tentang penyuluh BK dan angka kredit, juga melanggar surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor 2 tahun 2016 terkait penggantian pejabat pasca Pilkada.

Terhadap pelanggaran oleh Bupati Belu ini, Komisi ASN telah merekomendasikan agar Bupati Belu sebagai pejabat pembina kepegawaian meninjau kembali SK pencopotan dua pejabat ini. KASN juga meminta agar Bupati tidak memberhentikan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional tanpa melalui proses yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved