Berita Flores Lembata Alor

Paulus Soliwoa : Pengalihan Kewenangan Ganggu Program Kabupaten

Penerapan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan pengalihan kewenangan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Paulus Soliwoa : Pengalihan Kewenangan Ganggu Program Kabupaten
ISTIMEWA
Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Penerapan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan pengalihan kewenangan dari kabupaten dialihkan ke pemerintah provinsi cukup mengganggu pelaksanaan program di Kabupaten. Satu program Kabupaten Ngada yang terganggu dengan regulasi ini adalah program pemasangan instalasi listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa saat membuka kegiatan sosialisasi dan workshop program kota tanpa kumuh (kotaku), Selasa (30/8/2016). Menurut Soliwoa,

Pemerintah Kabupaten Ngada memiliki program elektrifikasi (listrik). Program ini berupa bantuan pemasangan instalasi listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu dengan target 1.000 per tahun.

Secara teknis, program ini sangat tepat dilaksanakan oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM), namun dinas ini justru dimerjer oleh pemerintah. Sejumlah kewenangan di dinas ini dialihkan ke pemerintah provinsi termasuk mengurus energi listrik.

Lebih parah lagi, lanjut Soliwoa, dalam satu klausalnya, mengurus masyarakat kurang mampu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Penerapan UU 23 tahun 2014 ini cukup menghambat pelaksanaan program di kabupaten karena pemerintah harus melakukan penyesuaian ulang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved