BPPPAT Sosialisasi Penghapusan Tindak Kekerasan dan Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (BPPPA) Propinsi NTT melakukan sosialisasi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
POS KUPANG.COM, TAMBOLAKA -- Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (BPPPA) Propinsi NTT melakukan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan melibatkan peserta dari Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sumba Sejahetara diikuti 80 orang secara resmi dibuka Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanes Tende, S.H.
Saat itu, para peserta menghendaki jangan hanya diskusi saja tetapi harus nyata dilaksanakan di lapangan.
Pasalnya sampai sekarang masih saja terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang.(*)