Lima Berita yang Perlu Anda Ketahui, dari Reza Positif Narkoba, Ganjil Genap hingga Tax Amnesty

Berikut adalah 5 berita kemarin yang sebaiknya Anda ketahui agar hari Rabu ini (31/8/2016) Anda tetap update.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Penyanyi Reza Artamevia tampil dalam acara Aku Bukan Boneka by Lollipop di The Cone Cafe, fX Plaza, Jakarta, Jumat (26/8/2011) malam. 

Berikut adalah 5 berita kemarin yang sebaiknya Anda ketahui agar hari Rabu ini (31/8/2016) Anda tetap update.

1. Reza Artamevia Positif Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.

Reza merupakan salah satu dari delapan orang yang tertangkap di kamar hotel di Mataram bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan enam orang lainnya.

Saat ditangkap, tak ada barang bukti yang melekat pada Reza. Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.

2. Dianggap Pendukung Ahok, Andrew Diserang

Andrew Budikusuma menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di dalam bus transjakarta. Selain dipukul, Andrew juga mendapat kata-kata bernada rasial dari orang tak dikenal tersebut.

Akhdi Martin Pratama Andrew Budikusuma saat menunjukan bukti laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/8/2016).
Andrew menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Saat itu, dia tengah menaiki bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.

Setibanya bus tersebut di Halte Semanggi, ada sekitar 3-4 orang menaiki bus yang ditumpangi Andrew sambil berteriak menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kemudian, orang tersebut datang menghamipiri Andrew sambil berteriak "Ahok Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukulnya.

3. Penghasilan 4,5 Juta Tak Perlu Bayar Pajak

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved