Kadin NTT: Standar Pelayanan Publik Belum Memadai
Tuntutan akan perubahan ternyata jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi yang mengatur rambu-rambu pelayanan yang selalu ada penyesuaian.
POS KUPANG. COM, KUPANG - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik setempat masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.
"Belum maksimalnya penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dipicu oleh terjadinya transformasi nilai dan kompleksnya masalah pembangunan masyarakat yang dihadapkan pada babak baru pelaksanaan demokrasi langsung dan tingginya keadaran publik," katanya di Kupang, Selasa (30/8/2016).
Anggota DPD RI asal NTT ini mengatakan, Standar Pelayanan Publik diantaranya pelayanan perizinan satu atap yang telah digelorakan dari Pusat hingga ke daerah-daerah dan kendala-kendala yang dihadapi pengusaha dan pedagang di lingkup Provinsi NTT.
"Tuntutan akan perubahan ternyata jauh lebih cepat dibandingkan dengan perubahan regulasi yang mengatur rambu-rambu pelayanan yang sejatinya selalu ada penyesuaian," katanya.
Menurut dia mengatakan perubahan yang begitu cepat diikuti dengan pergeseran nilai budaya harus pula disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
"Era reformasi yang bergulir di Indonesia telah membuka jalan dan memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan melalui UU Otonomi Daerah," katanya.
Itu berarti, memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mencapai prestasi khususnya dalam pelayanan publik.
"Tuntutan reformasi terhadap kualitas pelayanan publik, menekankan pada kualitas pelayanan yang lebih murah, cepat, transparan dan akuntabel, tidak berbelit-belit, lama, mahal dan rumit," ujarnya.
Karena itu berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah dilakukan pemerintah, seperti keputusan Menteri Negara PAN Nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik dan keputusan Nomor 118 Tahun 2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah, telah membuktikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kecuali itu,lanjutnya, ada beberapa regulasi yang mengikutinya juga mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, menggambarkan terobosan atau respons penyelenggara pelayanan publik terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik seperti yang sering dikeluhkan masyarakat.
"Meski demikian, kendatipun sudah banyajk dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, namun disadari masih ditemui kelemahan atau kekurangan yang perlu mendapat perhatian serius," katanya.
Sehingga peserta kegiatan ini diharapkan mengikutinya dengan sungguh-sungguh agar dapat membina pengetahuan dan penyusunan standar pelayanan di lingkungan kerja masing-masing.
"Ini merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance atau pemerintahan yang bersih," katanya. (ant)