Ideologi Penyubur Terorisme
Menghadapi aksi para teroris yang semakin meningkat, maka kita perlu memikirkan beberapa alternatif untuk meredam munculnya aksi teroris.
Oleh: Munawar Amin Ma'ruf
Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Keagamaan
DALAM artikel berjudul Terorisme Mengancam Perdamaian (Pos Kupang, 24 Agustus 2016), Andy Mello, SVD menulis sekaligus memberi ajakan bahwa "Melawan terorisme adalah tugas kita semua bukan hanya pemerintah dan aparat keamanan. Menghadapi aksi para teroris yang semakin meningkat, maka kita perlu memikirkan beberapa alternatif untuk meredam munculnya aksi teroris pada masa mendatang."
Tulisan ini dimaksudkan untuk menambah perspektif atas tulisan Andy Mello, SVD tersebut, bahwa langkah yang dikehendaki bisa diawali dengan mengenali lalu mewaspadai ideologi penyubur terorisme.
Mantan mentor Jihadis di Belawan, Medan, Khairul Ghazali, pernah melakukan investigasi dari dalam penjara terhadap beberapa tahanan teroris yang sebagiannya sudah dibebaskan dengan bersyarat tahun 2014-2015 dan beberapa lainnya bersiap bebas dalam 1 -2 tahun mendatang. Sebagian dari mereka "memastikan akan melakukan amaliyat jihad terhadap target pemerintah, yaitu aparat yang dikategorikan sebagai "Anshorut Thoghut" (penolong atau pelindung pemerintah). Kebanyakan di antara mereka yang diwawancara memegang teguh pandangan jihad ini.
Mereka mengatakan langsung, bila dibebaskan sekarang, keesokan harinya dia akan melakukan amaliyat jihad. Amaliyat itu berupa Ightiyalat (operasi pembunuhan rahasia terhadap aparat atau kantor polisi), Isytisyhadiyah (mati syahid dengan bom bunuh diri) atau Fa'i (penjarahan-perampokan). Para tahanan teroris ini tidak lagi merencanakan serangan teroris terhadap target asing seperti halnya Bom Bali tahun 2002. Artinya, untuk saat ini, hal itu bukan merupakan prioritas. Tahun 2015 dan ke depannya, mereka yang menyebut diri sebagai Mujahidin atau Jihadis lebih memilih serangan skala kecil dengan target acak, terutama terhadap aparat (Khairul Ghazali, Aksi Teror Bukan Jihad, 2015).
Pada kasus bom di Jalan MH Thamrin (14/01/16), bukan Starbuck Coffee sebagai simbol asing yang jadi target. Jikapun menjadi target, mungkin yang terjadi adalah Fa'i atau perampokan. Namun yang terjadi adalah Isytisyhadiyah, serangan bom bunuh diri dengan sasaran aparat kepolisian. Sunakim alias Afif pelaku bom bunuh diri di kawasan Sarinah itu adalah alumnus pelatihan Militer di Jantho, Aceh, yang ditangkap pihak berwajib dan diadili lalu dipenjara. Namun, penjara bukanlah penghalang bagi seorang Sunakim untuk melanjutkan jihadnya. Begitulah mental seorang jihadis. Pantang menyerah. Mengapa? Karena sebelum melakukan aksi teror radikalnya, mereka sudah diyakinkan terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukannya itu adalah sebuah kewajiban dan direstui oleh Allah Swt dan bila (harus) mati, pasti masuk surga. Mati bukan menjadi penghalang, karena dengan mati, kesyahidan bisa diperoleh.
Ideologi mati syahid adalah ideologi pertama dan paling utama terorisme. Atas dasar kuatnya ideologi mati syahid itulah mengapa kemudian terorisme tidak akan pernah mati. Karena ia ibarat pohon, akar-akarnya yang mencengkeram kuat adalah ideologi, batang dan rantingnya adalah organisasi teroris di seluruh dunia dan daun-daunnya adalah anggota teroris yang bertebaran di persembunyiannya. Pupuknya adalah kondisi geopolitik yang sarat dengan konflik sebagaimana di Palestina, Suriah dan Irak, terlebih dengan merajalelanya Islamic State (IS). Fotosintesanya yang menjadi makanan daun-daun adalah konflik sosial. Daerah dengan konflik sosial yang akut memungkinkan tumbuh dan gugurnya "daun-daun terorisme". Sementara akarnya yang berupa ideologi semakin mencengkeram di negara dengan kadar konflik sosial tinggi yang dicirikan dengan masyarakatnya yang menyukai kekerasan. Indonesia memenuhi kriteria itu.
Ideologi mati syahid menemukan momentumnya dengan ideologi terorisme kedua, yaitu ideologi takfiriyah atau takfiri, mengafirkan orang lain dan meyakini bahwa orang lain sebagai kafir. Ideologi takfiri tidak saja menanamkan doktrin radikal, kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah dan negara -yang biasa mereka namai dengan Thaghut -tetapi juga mengafirkan kaum muslimin yang dianggap tidak seide dengan mereka, atau siapa saja yang dianggap musuh dan menghalangi tujuan mereka.
Puncak kekerasan ideologi takfiri adalah penghalalan darah dan pembunuhan, termasuk dengan cara pengeboman. Ideologi Takfiri juga merupakan akar persoalan teror dan terorisme di Indonesia terutama sejak dibukanya kran reformasi yang dicirikan dengan kebebasan berpendapat, persemaian ideologi takfiri bebas bergerak. Operasi penggerebekan --terhadap terduga teroris oleh pihak berwenang termasuk Densus 88 -- tidak akan pernah efektif dan tidak akan mampu menuntaskan persoalan terorisme secara komprehensif. Mengapa?
Karena akar masalahnya ada pada ideologi takfiri yang sudah dan terus berkembang secara massif. Ideologi takfiri akan terus terwariskan bersamaan dengan nilai-nilai kekerasan, teror, kebencian dan dendam terutama kepada negara dan para pendukung negara yang dikenal dengan Anshorut Thaghut. Mengapa negara dan aparaturnya, karena merekalah para penghalang utama ideologi yang diperjuangkan kaum jihadis, yaitu Ideologi Khilafah Islamiyyah yang menjadi cita-cita utamanya; mendirikan Negara Islam, Daulah Islamiyah, Khilafah Islamiyah dan nama-nama yang sejenis.
Khilafah Islamiyyah adalah ideologi terorisme ketiga yang juga sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelompok-kelompok keislaman yang ada di Indonesia yang mengusung dan mendukung ideologi Khilafah Islamiyyah, sebenarnya ada dalam lingkup terorisme, hanya sebagian besar dari mereka menjaga jarak dengan tindakan kekerasan. Mereka melakukan teror ideologi -merongrong Pancasila, NKRI dan Demokrasi -tetapi secara merayap, halus, dan terkadang kemunafikannya tampak nyata sekali; contohnya, mereka hidup di Indonesia, mereka merongrong Ideologi Pancasila.
Terhadap kelompok-kelompok keislaman dengan tiga ideologi di atas pemerintah sangat diharapkan tidak lagi terlampau lunak. Ideologi kita sedang dijajah, dan penjajahan itu tepat ada di depan mata. Kehendak untuk mendirikan negara di dalam negara adalah tindakan teror ideologis yang sangat berat akibatnya; tidak saja di hari ini, melainkan juga di masa mendatang. Teror atas ideologi itu sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan mental dan ideologis generasi muda dan anak-anak pewaris bangsa.
Kita hidup dalam negara yang menjunjung tinggi hukum. Atas setiap pelanggaran, harus diberikan sanksi sebagaimana mestinya, agar menghadirkan rasa keadilan dalam masyarakat, juga keamanan dan kenyamanan menjalani kehidupan sehari-hari. Kita masih optimis dan berharap bahwa penegakan hukum dalam rangka meneguhkan ideologi bisa membendung laju dan gerakan pendukung dan pengusung ideologi terorisme, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/korban-teroris-turki_20160629_204112.jpg)