Struktur OPD di Pemkab Nagekeo Membengkak
UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 18/2016 tentang Perangkat Daerah memicu pembengkakan struktur OPD di Nagekeo.
POS KUPANG.COM, MBAY - Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memicu terjadinya pembengkakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nagekeo.
Semangat UU dan PP tersebut untuk mendorong efisiensi belanja daerah dengan mendorong belanja publik lebih besar dari belanja pegawai melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk membentuk OPD sesuai kebutuhan daerah, rupanya seperti api jauh dari panggang. Kewenangan yang diberikan oleh dua produk hukum itu, justeru melahirkan OPD-OPD baru yang menyebabkan struktur OPD di daerah membengkak.
Berdasarkan rancangan Perda OPD yang diajukan Pemkab Nagekeo ke DPRD Nagekeo pada masa Sidang I DPRD Nagekeo tahun 2016, Kamis (25/8/2016) malam, terdapat beberapa OPD baru yang lahir dari penerapan UU Nomor: 23/2014 dan PP Nomor: 18/2016.
Dinas/badan yang lahir sebagai konsekuensi dari penerapan dua regulasi ini, pertama, satuan polisi pamong praja yang sebelumnya berbentuk kantor meningkat statusnya menjadi badan karena tambahan urusan di bidang kebakaran. Kedua, dinas transmigrasi dan tenaga kerja yang sebelumnya hanya menjadi salah satu bidang di dinas sosial, berdiri menjadi dinas sendiri. Ketiga, dinas komunikasi dan informasi. Sebelumnya, hanya sebagai salah satu bidang di dinas perhubungan. Keempat, dinas kepemudaan dan olahraga sebelumnya hanya menjadi salah satu bidang di dinas pendidikan.
Kelima, dinas perpustakaan dan kearsipan daerah sebelumnya berbentuk kantor. Keenam, badan pendapatan daerah sebelumnya hanya merupakan salah satu bidang pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Lahirnya OPD baru dalam bentuk badan atau dinas tersebut berdampak pada peningkatan belanja khususnya belanja gaji dan tunjangan pejabat. OPD-OPD tersebut yang sebelumnya ditempati pejabat eselon III, dengan perubahan tersebut harus ditempati pejabat eselon II. (dea)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/struktur-opd-di-pemkab-nagekeo-membengkak_20160827_110937.jpg)