Yola Dipolisikan Temannya, Gara gara Tidak Bayar Utang
Yola Rikumahua, warga Halong Kecamatan Baguala, Ambon harus berurusan dengan polis
POS KUPANG.COM, AMBON -- Yola Rikumahua, warga Halong Kecamatan Baguala, Ambon harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan temannya sendiri Sartika (25) karena diduga telah melakukan penipuan.
Yola dilaporkan ke polisi setelah uang yang dia pinjam dari Sartika sejak bulan Mei 2016 lalu senilai Rp 25 juta tidak juga dikembalikan.
"Awalnya itu Yola datang ke rumah Sartika bersama dua rekannya pada bulan Mei untuk meminjam uang," kata Paurs Subag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas ANakotta kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).
Menurut Anakotta, Yola saat itu meminjam sebesar Rp 25 juta untuk modal proyek jalan yang sementara dikerjakan.
Untuk meyakinkan korban, saat itu Yola menitipkan satu unit mobil Toyota Avanza sebagai jaminan dan berjanji dalam waktu seminggu uang yang dipinjam telah dikembalikan.
"Namun lebih dari waktu yag disepakati uang korban tidak juga dikembalikan. Pelaku juga berjanji akan membayar lebih sebesar Rp 30 juta," katanya.
Mobil yang menjadi jaminan sendiri diambil keluarga pelaku tanpa sepengetahuan korban. Padahal pelaku belum melunasi utangnya. Mobil itu diambil saat suami korban memarkirkan mobil tersebut di depan Tugu Gong Perdamaian Dunia.
"Saat itu juga suami korban hubungi pelaku. Namun pelaku menjawab jangan dipikirkan karena mobil itu diambil oleh adiknya yang gila," sebutnya.
Saat itu suami korban sempat bertanya tentang uang yang dipinjamkan istrinya, namun pelaku meyakinkan bahwa dirinya akan menjaminkan mobil miliknya yang lain.
"Kemudian pada sore harinya di hari yang sama ketika mobil Avanza diambil, suami pelaku membawa sebuah mobil Xenia warna putih di kantornya (suami korban). Namun hanya sepuluh hari saja, pemilik mobil Xenia yang diketahui seorang anggota Pomdam XVI Pattimura datang mengambilnya," jelasnya.
Karena merasa telah ditipu oleh pelaku, korban lantas datang mengadukan kasus tersebut ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini dua orang saksi sudah kami minta keterangannya. Selanjutnya kami akan memanggil pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," katanya. (Kompas.Com)