Kasus Human Trafficking NTT

Tersangka Human Trafficking Ditangkap Seteleh DPO 9 Bulan

Tersangka Human Trafficking, Agus Masang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 November 2015 akhirnya ditangkap pagi ini, Jumat (26/8

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka Human Trafficking, Agus Masang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 November 2015 akhirnya ditangkap pagi ini, Jumat (26/8/2016).

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang dihubungi melalui HP mengatakan laporan Polisi sejak tgl 29 Juni 2015 dengan atas nama Marles Tefa dan Dina Fallo.

"Tersangka merupakan DPO kss TPPO sejak tgl 15 Nov 2015. Penangkapan Agus Masang tadi pagi di daerah oebobo," tulisnya melalui WA.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved