Kasus Human Trafficking NTT
Polisi Bidik Bandar Besar Human Trafficking
Tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking di Mapolres Kupang, kini sedang membidik beberapa pelaku yang masuk kategori 'bandar besar'.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking di Mapolres Kupang, kini sedang membidik beberapa pelaku yang masuk kategori 'bandar besar'.
Mereka akan dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan urus yang bandar besar. Yang kelas kakap. Yang kemarin (penangkapan) itu, mereka kecil-kecil," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Widiatma, Jumat (26/8/2016) siang.
Ia menjelaskan sampai sekarang jumlah tersangka yang dibekuk masih 13 orang. Ditambah beberapa orang sebagai saksi.
Kapan bandar besar akan dibekuk? "Mohon ijin Pak! Beri kami waktu satu minggu. Targetnya sudah teridentifikasi," janji Kapolres Adjie.
Ia mengatakan selama beberapa hari ini akan break down dulu. Waktunya dipakai untuk mempelajari dokumen-dokumen serta sejumlah barang bukti yang sudah disita setelah penangkapan beberapa tersangka waktu lalu.
"Untuk sementara kami break down dulu. Istirahat dulu. Waktu yang ada dipakai untuk mempelajari dan menganalisis dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang ada," katanya
Waktu luang ini, lanjut Adjie, juga bisa dipakai tim penyidik untuk mengidentifikasi kasus dan bukti serta arah pemeriksaan tersangka dan saksi. Dengan begitu proses pembuatan BAP bisa lancar, rapi dan tuntas sampai akarnya.
"Jangan sampai karena sibuk tangkap orang terus, proses pembuatan BAP tercecer dan tidak rapi. Lalu ujungnya orang praperadilankan Kapolres. Khan percuma kerja keras sampai subuh itu," jelas Adjie.
Ditegaskan, tim Satgas Human Trafficking bekerja berdasarkan bukti. Bukan asumsi.
"Kalau kerja cuma pakai asumsi atau kata orang, hasilnya cuma buat gaduh saja. Khan, percuma kalau tidak ada hasil," tandasnya.
Tentang nasib juru masak yang dicokok di Asrama Penampungan TKI milik PT. Mafan Samudera Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kotamadya Kupang, Rabu petang, kata Adjie masih tetap berstatus sebagai saksi.
"Dia cuma juru masak di asrama. Dia kerja masak untuk para TKI yang ditampung di asrama itu. Cuma itu saja. Meski begitu penyidik tetap mengambil keterangan darinya sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satgas Penanggulangan Human Trafficking Polres Kupang, menggeledah asrama penampungan TKI milik PT. Mafan Samudera Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kotamadya Kupang, Rabu (24/8/2016) petang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolda-ntt-brigjen-pol-drs-e-widyo-sunaryo_20160822_215504.jpg)