Sabtu, 25 April 2026

Berita Flores Lembata Alor

Alwesius : Salah Kalau Notaris buat Akta WNA atas Nama WNI

Para notaris yang berani membuat akta tanah dari Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Para peserta Notaris 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Para notaris yang berani membuat akta tanah dari Warga Negara Asing (WNA) dengan meminjam atau menggunakan oknum sekaligus nama Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan tindakan yang salah.

"Perinsipnya itu dilarang. Apakah itu bisa dihukum, itu persoalan lain. Teks amnesti salah satunya melarang ini. Intinya kembali ke jalan yang benar," kata notaris senior sekaligus dosen Atmajaya Jakarta, Alwesius, SH, Mkn.

Dia menyampaikan itu di hadapan puluhan notaris se NTT saat membawakan materi tentang permasalahan hukum di dalam praktek notaris.

Kegiatan dalam rangka konferensi wilayah II Ikatan Notaris Indonesia (INI) itu, berlangsung di hotel Bintang Flores Labuan Bajo, Jumat (26/8/2016).

Bila akta tanah WNA diterbitkan atas nama warga Indonesia, dia menyebut itu sebagai perjanjian pura-pura.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved