Sabtu, 25 April 2026

Kasus Suap Reklamasi Ungkap Aksi Korup Mohamad Sanusi Selama Dua Periode di DPRD DKI

Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi baru saja menyandang status terdakwa

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016). 

Penerimaan uangnya juga tercatat terjadi sejak tahun 2012, tepatnya pada periode pertama Sanusi berada di DPRD DKI. Pembelian aset yang dilakukan juga terjadi antara tahun 2009-2015. Artinya, selama dua periode Sanusi di DPRD DKI.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan banguna serta kendaraan bermotor," ujar jaksa. (Baca: Pengacara Akui Sanusi Berteman dengan Pimpinan Perusahaan Rekanan Dinas Tata Air DKI)

Kena batunya

Sanusi baru ditangkap atas kasus penerimaan suap setelah selama dua periode melakukan tindak korupsi menggunakan jabatannya di DPRD DKI. Dia tersandung kasus suap raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sanusi didakwa menerima Rp 2 miliar dari Ariesman. Satu kasus tersebut ternyata menjadi pembuka ke kasus Sanusi lainnya. Hingga akhirnya Jaksa menemukan catatan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Akhirnya, Sanusi juga terkena tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dua kasus tersebut sudah dibacakan oleh Jaksa kemarin. Untuk kasus pencucian uang, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved