Kasus Suap Reklamasi Ungkap Aksi Korup Mohamad Sanusi Selama Dua Periode di DPRD DKI
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi baru saja menyandang status terdakwa
Penerimaan uangnya juga tercatat terjadi sejak tahun 2012, tepatnya pada periode pertama Sanusi berada di DPRD DKI. Pembelian aset yang dilakukan juga terjadi antara tahun 2009-2015. Artinya, selama dua periode Sanusi di DPRD DKI.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan banguna serta kendaraan bermotor," ujar jaksa. (Baca: Pengacara Akui Sanusi Berteman dengan Pimpinan Perusahaan Rekanan Dinas Tata Air DKI)
Kena batunya
Sanusi baru ditangkap atas kasus penerimaan suap setelah selama dua periode melakukan tindak korupsi menggunakan jabatannya di DPRD DKI. Dia tersandung kasus suap raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi didakwa menerima Rp 2 miliar dari Ariesman. Satu kasus tersebut ternyata menjadi pembuka ke kasus Sanusi lainnya. Hingga akhirnya Jaksa menemukan catatan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
Akhirnya, Sanusi juga terkena tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dua kasus tersebut sudah dibacakan oleh Jaksa kemarin. Untuk kasus pencucian uang, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. (Kompas.Com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anggota-dprd-dki-jakarta-mohamad-sanusi_20160825_090009.jpg)