Pilkada Kota Kupang
Sekitar 6000 Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Tidak Bisa Ditentukan Status Kependudukan
Dari 7.763 pendukung yang namanya tidak masuk dalam DPT Pilpres maupun DP4 Kota Kupang, setelah dilakukan verifikasi oleh dinas kependudukan dan penca
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dari 7.763 pendukung yang namanya tidak masuk dalam DPT Pilpres maupun DP4 Kota Kupang, setelah dilakukan verifikasi oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil maka ada sekitar 6000an pendukung yang tidak bisa ditentukan status kependudukannya oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang.
Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang dihubungi Selasa (23/8/2016). MEnurutnya, hanya sekitar 1600an nama pendukung yang bisa ditelusuri oleh dispenduk dan capil Kota Kupang sedangkan sisanya tidak bisa dinyatakan status kepemilikannya.
Dikatakan, untuk pendukung yang status kependudukannya tidak bisa ditelusuri oleh dinas kependudukan maka akan dikembalikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dimana pendukung harus menunjukan KTP atau KK yang asli untuk dinilai oleh PPS.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dani_20160822_152712.jpg)