Berita Timor Rote Sabu
Nakertrans NTT Temukan Calon Naker Umur Di Bawah 18 Tahun
Menurut Thomas, pihaknya sejak 1 Juli 2016 sudah membuat posko di Bandara El Tari dan di Pelabuhan Tenau Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertranas) Provinsi NTT menemukan kasus tenaga kerja yang berstatus Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, para calon tenaga kerja ini tidak mengantongi KTP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok melalui Kepala Bidang (kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagaaan, Thomas Suban Hoda, Selasa (23/8/2016).
Menurut Thomas, pihaknya sejak 1 Juli 2016 sudah membuat posko di Bandara El Tari dan di Pelabuhan Tenau Kupang.
"Posko ini fokus pada tenaga kerja yang hendak keluar daerah non prosedural. Salah satu kasus adalah calon tenaga kerja AKAD ini berusia di bawah 18 tahun. Seperti ini kami cegah agar tidak ke luar daerah," kata Thomas.