Nakertrans NTT Temukan Calon Naker Dibawah 18 Tahun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertranas) Provinsi NTT menemukan kasus tenaga kerja yang berstatus Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang masih
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertranas) Provinsi NTT menemukan kasus tenaga kerja yang berstatus Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang masih berusia dibawah 18 tahun.
Selain itu, para calon tenaga kerja ini tidak mengantongi KTP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok melalui Kepala Bidang (kabid) Pengawasan Hubungan Indistrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagaaan, Thomas Suban Hoda, Selasa (23/8/2016).
Menurut Thomas, pihaknya sejak 1 Juli 2016 sudah membuat posko di Bandara El Tari dan di Pelabuhan Tenau Kupang.
"Posko ini fokus pada tenaga kerja yang hendak keluar daerah non prosedural. Salah satu kasus adalah calon tenaga kerja AKAD ini berusia dibawah 18 tahun. Seperti ini kami cegah agar tidak keluar daerah," kata Thomas.*