Nakertrans NTT Temukan Calon Naker Dibawah 18 Tahun

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertranas) Provinsi NTT menemukan kasus tenaga kerja yang berstatus Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang masih

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
M Latief/KOMPAS.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertranas) Provinsi NTT menemukan kasus tenaga kerja yang berstatus Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang masih berusia dibawah 18 tahun.

Selain itu, para calon tenaga kerja ini tidak mengantongi KTP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok melalui Kepala Bidang (kabid) Pengawasan Hubungan Indistrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagaaan, Thomas Suban Hoda, Selasa (23/8/2016).

Menurut Thomas, pihaknya sejak 1 Juli 2016 sudah membuat posko di Bandara El Tari dan di Pelabuhan Tenau Kupang.

"Posko ini fokus pada tenaga kerja yang hendak keluar daerah non prosedural. Salah satu kasus adalah calon tenaga kerja AKAD ini berusia dibawah 18 tahun. Seperti ini kami cegah agar tidak keluar daerah," kata Thomas.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved