Berita Flores Lembata Alor

Tersangka Pencabulan Bocah Pria Diancam 15 tahun Penjara

FB (45) seorang pria yang berdomisili Jalan Undana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende pada Jumat (19/8/2016 ),

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- FB (45) seorang pria yang berdomisili Jalan Undana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende pada Jumat (19/8/2016 ),  menjadi pelaku pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak Jo UU RI No 11 tahun 2002 tentang pencabulan anak.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Minggu (21/6/2016) di Ende.

Sebelumnya diberitakan, Suko (14) bukan nama sebenarnya seorang bocah yang berdomisi di Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh FB (45) seorang pria yang berdomisili Jalan Undana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende pada Jumat (19/8/2016) (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved