Berita Flores Lembata Alor
Satlantas Manggarai Antar SIM ke Masyarakat
Mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM --Mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai di Pulau Flores, melaksanakan program pengiriman SIM dan STNK kepada pemiliknya.
"Pengalaman selama ini setelah mengurus SIM dan STNK,masyarakat tidak mengambilnya. Anggota kami akan mengantarkan ke rumahnya. Di dalam SIM sudah ada identitas pemiliknya, tidak akan kesulitan menemuinya,"ujar Kasat Lantas Polres Manggarai, Iptu Rocky Junasmi,S.IK,dan Kepala Unit Kecelakaan, Bripka Syamsu,S.H, kepada
poskupang.com, Senin pagi (22/8/2016) di Ruteng.
Dalam tahap awal, pelayanan antar SIM dan STNK dikonsentrasikan di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dalam jangka panjang menjangkau ke semua pelosok Manggarai.
Program Kapolres Manggarai,AKBP Totok Mulyanto DS,S.IK, ditempuh karena masyarakat enggan mengambil SIM dan STNK setelah mengurusnya. Catatan di Satuan Lalu Lintas, ada SIM 'mangkrak' sejak 2014.
"Identitas kendaraan dan SIM melekat ketika bepergian dengan
kendaraan. Polisi antar kepada pemilik yang belum mengambilnya," kata Rocky. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-lantas_20160820_171401.jpg)