Berita Flores Lembata Alor
76 Napi di Ngada Dapat Remisi
-- Sebanyak 76 orang narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Bajawa
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Sebanyak 76 orang narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Bajawa mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 71 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Bajawa, Ahmad Muchlisin mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (19/8/2016). Menurut Muchlisin, bertepatan denga HUT Kemerdekaan ke 71 RI tahun 2016 dan hari raya Idulfitri, ada 76 napi yang mendapat remisi. Dua diantaranya mendapat remisi umum II dan langsung bebas.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada Narapidana itu setelah melalui masa hukumannya dan dengan pertimbangan selama berada di rutan.
"Selama dia tidak tercatat melakukan pelanggaran di dalam buku catatan yang namanya register F atau tempat mencatat dosa mereka, maka napi bisa diusulkan mendapat remisi," kata Muchlisin. (*)