Berita Flores Lembata Alor
Perda TKI di NTT Harus Melihat Persoalan dari Desa
Peraturan Daerah (Perda) menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT seharusnya mulai melihat persoalan yang ada di desa dan kelurahan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Peraturan Daerah (Perda) menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT seharusnya mulai melihat persoalan yang ada di desa dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino da Costa, saat rapat pembahasan Perda TKI yang berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Senin (15/8/2016).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno,S.H, diampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna didampingi dan Wakil Ketua, Nelson Matara.
Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang pelayanan dan pengawasan.
Menurut Angelino, persoalan TKI di NTT awalnya dimulai dari desa-desa dan kelurahan, karena itu Perda yang mengatur TKI bisa melihat persoalan di tingkat paling bawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kades-kabuna-ruben-gonzalves_20151220_191534.jpg)