Berita Flores Lembata Alor

Perda TKI di NTT Harus Melihat Persoalan dari Desa

Peraturan Daerah (Perda) menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT seharusnya mulai melihat persoalan yang ada di desa dan kelurahan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/EDY BAU
Kades Kabuna, Ruben Gonzalves berbicara saat kegiatan reses anggota DPRD NTT asal Belu, Angelino Belo Da Costa di Dusun Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Sabtu (19/12/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Peraturan Daerah (Perda) menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT seharusnya mulai melihat persoalan yang ada di desa dan kelurahan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino da Costa, saat rapat pembahasan Perda TKI yang berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Senin (15/8/2016).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno,S.H, diampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna didampingi dan Wakil Ketua, Nelson Matara.

Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang pelayanan dan pengawasan.

Menurut Angelino, persoalan TKI di NTT awalnya dimulai dari desa-desa dan kelurahan, karena itu Perda yang mengatur TKI bisa melihat persoalan di tingkat paling bawah.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved