Gabriel Manek Pertanyakan Ranperda TKI
Anggota DPRD NTT , Gabriel Manek mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pelayanan dan pengawasan TKI yang mengatur sampai di Kab
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Anggota DPRD NTT , Gabriel Manek mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pelayanan dan pengawasan TKI yang mengatur sampai di Kabupaten/ kota.
Manek mempertanyakan hal ini dalam rapat pembahasan ini berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Senin (15/8/2016).
Rapat ini dipimpin hadiri Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno,S.H, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna dan Wakil Ketua ,Nelson Matara.Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang pelayanan dan pengawasan.
Menurut Manek, yang memiliki masyarakat adalah kabupaten/kota, karena itu Ranperda TKI seharusnya tidak mengambil kewenangan kabupaten/kota.
"Saya kira ini kewenangan kabupaten/kota. Mestinya posisi provinsi sebagai pembina atau pengawas saja," kata Manek.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gabriel-manek1_20150730_083222.jpg)