Wabup Belu Perintahkan Panitia Pilkades Naitimu Akomodir Damianus
Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan memerintahkan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Renrua untuk mengakomodir kembali bakal calon kepala Desa, Dami
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan memerintahkan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Renrua untuk mengakomodir kembali bakal calon kepala Desa, Damianus Banunaek yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.
Perintah ini disampaikan Wabup Ose dalam rapat klarifikasi di ruang kerjanya bersama panitia desa, bakal calon, Asisten 1 Sekda Belu, Kabag Hukum Setda Belu, Camat Tasifeto Barat, Penjabat Kepala Desa Naitimu, Senin (8/8/2016).
Dalam rapat klarifikasi ini, Sekretaris Panitia, Melkianus Siki menjelaskan alasan panitia menggugurkan Damianus adalah karena tidak memasukkan ijasah SMPnya.
Damianus, katanya, hanya memasukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari sekolah asal namin yang diminta dalam Perda nomor 6 tahun 2015 adalah fotocopi ijasah.
Atas penjelasan ini, Wabup Ose mengatakan, surat keterangan memang bukan pengganti ijasah. Surat keterangan itu menjelaskan bahwa ijasahnya hilang.
Wabup meminta agar jangan sampai panitia meragukan institusi kepolisian serta sekolah asal SMPK Donbosco Atambua yang telah mengeluarkan surat keterangan itu.
Menurutnya, jika panitia menuntut nomor seri ijasah, maka itu adalah kewajiban pihak sekolah untuk memberikan jika ada. "Panitia masukkan kembali Damianus sebagai calon," tegasnya.
Wabup Ose meminta panitia segera melakukan seleksi lanjutan untuk mengusulkan lima nama calon ke kabupaten sesuai amanat Perda Belu.
Selain Damianus yang mengajukan keberatan terhadap panitia, ada juga dua bakal calon lainnya yakni Agus Lisu dan Gregorius Lisu karena digugurkan panitia desa Naitimu.
Namun dari klarifikasi itu, Damianus dan Gregorius Lisu diperintahkan untuk diakomodir, sedangkan Agus Lisu tetap dinyatakan gugur.
Dari Desa Derokfaturene, Bakal calon kepala desa yang dicoret panitia atas nama Marius Burak juga kembali diakomodir atas perintah wakil bupati.
Marius yang sebelumnya dicoret panitia dengan alasan tidak memasukkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan ketidak sesuaian nama alamat dusunnya. Akhirnya diloloskan setelah klarifikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu.
Mengenai Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk yang sempat tertunda penetapan calon kades dan penarikan nomor urut calon, Wakil Bupati dalam rapat klarifikasi, senin sore memerintahkan agar panitia desa segera menetapkan pada Selasa (9/8/2016) tanpa menunggu kehadiran panitia kabupaten karena yang berwenang penuh adalah panitia desa. Wabup juga langsung memerintahkan Kesbangpol dan Bagian pemdes setda Belu untuk hadir dalam penetapan itu.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pilkades-naitimu-belu_20160808_233410.jpg)