Dugaan Pencabulan Anak, Yefta yang Ceck In di Hotel

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sementara mendalami kasus persetubuhan terhadap an

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sementara mendalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan JW terhadap dua orang korbannya LIL (16) dan SMB (17).

Diduga dalam kasus ini ada keterlibatan pelaku lain yang turut memperlancar perbuatan YW untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap kedua korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe di ruang kerjanya, Jumat (5/8/2016), menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada dugaan terjadi ekspolitasi seksual terhadap LIL.

Bahkan, ujarnya, telah ditemukannya bukti transaksi dan bukti check in di kamar hotel yang dilakukan teman dari tersangka YW bernama Yefta Soai.

"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keterlibatan pelaku lain, serta dugaan adanya transaksi sebesar Rp 1 juta tersebut masih dicari pembuktiannya," ujar Yudi.

Lanjut Yudi, terhadap pengacara HB cs yang jelas telah melanggar kode etik profesi, karena mendapatkan kuasa pendampingan terhadap korban LIL dari orang yang jelas tidak memiliki hubungan darah maupun kekerabatan dengan korban. Bahkan, yang memberi kuasa tersebut bukanlah wali sah dari korban.

"Dalam surat pemberi kuasa tersebut ditandatangani oleh Yefta Soai yang merupakan teman dari tersangka YW. Dan, jelas bukan kewenangannya dalam memberikan surat kuasa," tegas Yudi.

Terhadap kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Peradi NTT untuk memproses para pengacara tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan kehormatan Peradi NTT terkait masalah ini. Mereka dapat segera ditindak apabila perbuatannya telah bertentangan dengan aturan hukum dan melangkahi kode etik profesi," ujar Yudi.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, menambahkan, kedua korban LIL (16) dan SMB (17) masih berstatus sebagai pelajar. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi, yang memperkuat tersangka YW yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kedua korban.

Abast menambahkan, terhadap tersangka YW dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved