Permaisuri Sultan Ternate Diusulkan Dicekal ke Luar Negeri

Surat pencekalan itu diusulkan agar permaisuri tidak keluar negeri mengingat yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum.

Editor: Hyeron Modo


POS KUPANG.COM, TERNATE --Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengeluarkan surat usulan pencekelan terhadap terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Boki Nita Budi Susanti.

Nita Budi Susanti telah divonis Pengadilan Negeri Ternate kasus penggelapan asal usul putra kembar, yaitu Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Negara Mudaffar Sjah, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Surat usulan pencekalannya telah kami ajukan ke Kejaksaan Agung pekan lalu. Saat ini, kami masih menunggu apakah disetujui atau tidak,” kata Humas Kejati Maluku Utara Apris R. Lingua, Jumat (5/8/2016).

Surat pencekalan itu diusulkan agar permaisuri tidak keluar negeri mengingat yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum dan saat ini masih di bawah pengawasan kejaksaan.

Saat ini, lanjut dia, permaisuri Nita Budi Susanti masih di Jakarta dalam rangka berobat atas sakit yang dideritanya.

Pembantaran izin berobat permaisuri Nita Budi Susanti sesuai yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yaitu tertanggal 14 Juni 2016.

Berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Medika Ternate, permaisuri diduga mengalami spondilolistesis lumbalis atau pergeseran tulang belakang) dan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

“Namun dari hasil pemeriksaan di RSCM, tidak tampak kelainan facet joint lumbal, tidak tampak kelainan pada jaringan lunak sehingga kesimpulan tidak tampak gambaran spondilolistesis lumbal sehingga dari RSCM dirujuk lagi ke Rumah Sakit Budi Waluyo Jakarta. Ada kemungkinan syaraf pada kaki,” kata Apris.

Namun sejauh ini, belum diketahui apakah Nita Budi Susanti melakukan rawat inap atau rawat jalan. “Yang jelas bahwa jaksa bersama polisi yang memantau aktifitas Boki Nita Budi Susanti selama berobat di Jakarta,” kata Apris lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Robert Siahaan menjelaskan bahwa berdasarkan surat pembantaran izin berobat Permaisuri Nita Budi Susanti, Pengadilan Tinggi seharusnya mendapatkan laporan perkembangan kesehatan Nita Budi Susanti selama berobat di Jakarta. Hanya saja, sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan laporan.

“Untuk memori bandingnya sementara dipelajari majelis hakim. Kami hanya mengeluarkan surat pembantarannya selanjutnya yang eksekutor melakukan pengawasan adalah jaksa,” kata Robert.*

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved