e-KTP Yang Miliki Masa Berlaku Tidak Perlu Diperpanjang

Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2016) mengatakan hal tersebut.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
David Mangi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG-- e-KTP yang ada tertera masa berlaku meskipun waktunya sudah lewat tidak perlu diperpanjang karena e-KTP yang diterbitkan berdasarkan petunjuk dan syarat UU nomor 23 tahun 2006 dinyatakan dipersamakan dengan KTP elektronik yang dicetak berdasarkan petunjuk UU nomor 24 tahun 2013.

Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2016) mengatakan hal tersebut.

"Sekarang ini tidak ada istilah perpanjangan KTP karena e KTP yang dibuat dengan masa berlaku itu tidak diganti juga tidak masalah kecuali kalau orang yang bersangkutan pindah domisili. KTP yang ada masa belakunya kalau tidak diganti juga tidak bermasalah karena berdasarkan UU nomor 23 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyebutkan bahwa KTP elektronik yang dicetak menggunakan syarat UU nomor 23 tahun 2006 dinyatakan dipersamakan dengan KTP elektronik yang dicetak berdasarkan petunjuk UU nomor 24 tahun 2013,:" katanya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved