Petani Rumput Laut NTT Gugat PTTEP Australasia

Gugatan "class action" ini terpaksa dilayangkan, setelah tim advokasi dengan PTTEP Australasia tidak mencapai kata sepakat.

Editor: Agustinus Sape
Pos Kupang/ant
Senator Rachel Siewert (kiri) dari Parliement House of Canberra, Australia, bersama Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni (kanan) mendengar keluhan petani rumput laut dan nelayan di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Turunnya produktivitas hasil rumput laut setelah wilayah perairan Laut Timor tercemar akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. (ANTARA FOTO/Laurensius Molan) 

POS KUPANG. COM, KUPANG - Lebih dari 13.000 petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mendaftar gugatan secara "class action" di Pengadilan Federal Australia di Sydney, Rabu (3/8/2016), terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara.

"Pendaftaran gugatan ini diwakili oleh Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, NTT, yang saat ini sudah berada di Sydney, Australia," kata Ketua Tim Advokasi dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni yang menghubungi Antara dari Sydney, Australia, Selasa (2/8/2016) sore.

Ia mengatakan gugatan secara "class action" ini terpaksa dilayangkan, setelah tim advokasi dengan PTTEP Australasia tidak mencapai kata sepakat dalam beberapa kali pertemuan di luar pengadilan.

Ledakan kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 telah mencemari wilayah perairan budidaya rumput laut di sejumlah pulau di kabupaten di Nusa Tenggara Timur, seperti Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Kota dan Kabupaten Kupang, serta wilayah perairan pantai di Pulau Sumba. (antara)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved