Ira: Bila Libatkan Lingkungan Terbatas Undian Tak Perlu Izin
Panelis Staf Perizinan Dit Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kementerian Sosial RI, Ny. Ira Dewi, pada Sosialisasi Undian Gratis Berhadia
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kulang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panelis Staf Perizinan Dit Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kementerian Sosial RI, Ny. Ira Dewi, pada Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (FUB) se-daratan Timor, di Hotel Joniar, mengatakan bila dalam kegiatan penarikan undian melibatkan lingkungan terbatas tidak mengumpulkan masyarakat luas, maka tidak perlu ada izin. Undian sangat berbeda dengan judi karena judi tidak ada barang promosinya.
Ira menjelaskan undian ada dua jenis yaitu undian langsung dan tidak langsung. Hadiah-hadiah tersebut harus memiliki izin dengan menyetor 10 persen ke dana hibah kementerian sosial dari kegiatan undian.
"Nilai 10 persen yang merupakan dana hibah tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. Tahun sebelumnya dana hibah terkumpul Rp 1.411.000.000 yang kembali lagi untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.*