Kasus Pembangunan Gereja di Lewoleba
Jaksa Sita Rp 51 Juta Lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyita uang tunai Rp 51 juta lebih saat menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana blok grant pembangunan gedung Ge
Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyita uang tunai Rp 51 juta lebih saat menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana blok grant pembangunan gedung Gereja Katolik Sta. Maria Benneaux Lewoleba.
Dalam pembangunan gedung gereja itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengucurkan bantuan dana senilai Rp 1 miliar untuk memperlancar pembangunan gedung tersebut.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, panitia pembangunan diduga menyalahgunakan dana tersebut. Dari total dana Rp 1 miliar tersebut, dana yang diduga ditilep sebesar Rp 128 juta lebih.
Modus penyalahgunaan itu, di antaranya menaikkan volume pekerjaan dengan harga satuan. Pengadaan bahan bangunan juga dilakukan secara berlebihan, sehingga bahan bangunan itu banyak yang terpaksa dijual kepada umat yang membutuhkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, I Nengah Ardika, kepada Pos Kupang, Selasa (2/8/2016).