Kasus Pembangunan Gereja di Lewoleba

Jaksa Sita Rp 51 Juta Lebih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyita uang tunai Rp 51 juta lebih saat menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana blok grant pembangunan gedung Ge

Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Kasi Pidsus Kejari Lembata, I Nengah Ardhika (kiri) saat sedang menyiapkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Katolik Sta. Maria Banneau Lewoleba, Senin (1/8/2016). Saat itu Nengah sedang bersiap-siap untuk ke Kupang mengantar tiga tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyita uang tunai Rp 51 juta lebih saat menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana blok grant pembangunan gedung Gereja Katolik Sta. Maria Benneaux Lewoleba.

Dalam pembangunan gedung gereja itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengucurkan bantuan dana senilai Rp 1 miliar untuk memperlancar pembangunan gedung tersebut.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, panitia pembangunan diduga menyalahgunakan dana tersebut. Dari total dana Rp 1 miliar tersebut, dana yang diduga ditilep sebesar Rp 128 juta lebih.

Modus penyalahgunaan itu, di antaranya menaikkan volume pekerjaan dengan harga satuan. Pengadaan bahan bangunan juga dilakukan secara berlebihan, sehingga bahan bangunan itu banyak yang terpaksa dijual kepada umat yang membutuhkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, I Nengah Ardika, kepada Pos Kupang, Selasa (2/8/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved