Eksekusi Terpidana Mati
Eksekusi Mati Jilid III
Jika pada jilid III, jumlah napi yang dieksekusi mati berjumlah empat orang, maka di jilid II (29 April 2015) berjumlah delapan orang dan jilid I
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Eksekusi mati jilid III bagi para terpidana mati kasus narkoba memasuki babak akhir setelah Kejaksaan Agung dibantu personel Satuan Brimob Polri menembak mati empat narapidana Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Hingga menjelang detik akhir eksekusi mati, Kejaksaan Agung telah mengisolasi 14 terpidana mati bahkan 14 peti jenazah juga telah disiapkan, yang artinya mereka tinggal menunggu waktu tiga hari kemudian untuk dijemput tim jaksa eksekutor ke lapangan tembak.
Namun akhirnya, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, Kejaksaan Agung baru mengeksekuasi mati yakni Freddy Budiman (warga Indonesia), Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria) dan Michael Titus (warga Nigeria).
Eksekusi mati kali ini sering disebut eksekusi jilid III karena sudah ketiga kalinya dilakukan semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Jika pada jilid III, jumlah napi yang dieksekusi mati berjumlah empat orang, maka di jilid II (29 April 2015) berjumlah delapan orang dan jilid I (18 Januari 2015) sejumlah enam orang.
Menjelang eksekusi mati jilid II, terpidana mati Mary Jane Veloso (warga Filipina) lolos dari eksekusi di detik-detik akhir eksekusi mati dengan alasan masih ada proses hukum lain di negara asalnya, sedangkan di jilid III, sebanyak 10 terpidana mati lolos dari hadapan regu tembak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad belum menjelaskan alasan 10 orang ini lolos dari eksekusi mati.
"Melalui kajian yang komprehensif," kata Noor melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat dinihari.
Sejumlah 10 terpidana mati termasuk Merry Utama yang dibawa dari Lapas Wanita Tangerang ke Nusakambangan dipastikan lolos dari eksekusi mati Jilid III karena para jaksa eksekutor telah meninggalkan Nusakambangan sekitar pukul 04.30 WIB.
Selain itu, keempat jenazah terpidana mati juga telah dibawa ke luar Nusakambangan.
Artinya, babak akhir eksekusi mati jilid III akan selesai dengan menembak mati empat dari 14 terpidana mati yang semuanya adalah bandar dan pengedar narkoba kelas kakap.
Salah satu napi yang lolos dari eksekusi mati jilid III adalah Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin itu.
Menjelang eksekusi, dia justru sakit bahkan sempat dirawat di RSUD Cilacap sejak 16 Mei 2016 dan baru keluar dari rumah sakit pada Senin (25/7) untuk menjalani isolasi jelang eksekusi mati.
Pengacara Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya menderita sakit ginjal selama tujuh tahun lalu selain memiliki kadar gula tinggi.
Terpidana mati lain Merry Utami lolos karena diduga saat menjadi buruh migran di Hongkong, dia terjebak dalam jaringan narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cilacap_20160729_112856.jpg)