Berita Flores Lembata Alor

Mangrove di Ende Seluas 592,68 Hektar

Tindakan ini tentunya bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 Undang- Undang No.1 Tahun 2014

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Bupati Ende, Ir Marsel Petu menanam pohon mangrove di Desa Kebirangga, Selasa (26/7/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Populasi mangrove di Kabupaten Ende sangat berkurang berkisar 592,68 hektar. Hilangnya sumber daya mangrove disebabkan adanya penebangan liar oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab dan diperjual belikan di pasar untuk dijadikan kayu api, pagar dan lain- lain.

Tindakan ini tentunya bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 Undang- Undang No.1 Tahun 2014.

Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal dalam sambutannya pada pelaksanaan kegiatan penanaman pohon mangrove di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Selasa (26/7/2016).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved