Berita Flores Lembata Alor
Mangrove di Ende Seluas 592,68 Hektar
Tindakan ini tentunya bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 Undang- Undang No.1 Tahun 2014
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Bupati Ende, Ir Marsel Petu menanam pohon mangrove di Desa Kebirangga, Selasa (26/7/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Populasi mangrove di Kabupaten Ende sangat berkurang berkisar 592,68 hektar. Hilangnya sumber daya mangrove disebabkan adanya penebangan liar oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab dan diperjual belikan di pasar untuk dijadikan kayu api, pagar dan lain- lain.
Tindakan ini tentunya bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 Undang- Undang No.1 Tahun 2014.
Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal dalam sambutannya pada pelaksanaan kegiatan penanaman pohon mangrove di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Selasa (26/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanam-bakau_20160726_163318.jpg)