Lipsus Kejaksaan NTT
Kajati NTT Heran Pengaduan Masyarakat Berkurang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), John W Purba, SH, MH sempat merasa heran ketika terjadi penurunan jumlah pengaduan masyara
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), John W Purba, SH, MH sempat merasa heran ketika terjadi penurunan jumlah pengaduan masyarakat pasca optimalisasi penanganan kasus korupsi di NTT.
"Kami (sempat) merasa heran kenapa berkurang laporan pengaduan masyarakat. Saat ini pengelola proyek dan pelaksana proyek sudah bertindak hati-hati. Mereka tidak berani lagi melakukan penyimpangan seperti perencanaan tidak baik dan asal-asalan hingga memenangkan kontraktor tertentu secara menyimpang dan kolusi," kata Purba di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016) pagi.
Saat itu Kajati didampingi Aspidsus, Gasper Kase, SH, Kasi Dik Robert Jimmy Lambila, dan Kasi Penkum, Shirley Manutede. Kajati berbincang dengan Pos Kupang soal evaluasi kinerja jajaran Kejati NTT bertepatan dengan momentum peringatan Hari Adhyaksa ke-56 pada hari ini.
John Purba mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi NTT tahun 2014 mendapatkan reward (penghargaan) ranking dua optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Setahun kemudian (2015), Kejati NTT juga mendapatkan penghargaan yang sama ditambah dengan tiga prestasi lainnya. Tiga prestasi itu yakni penyerapan anggaran dan penerimaan bukan pajak terbaik se-Indonesia serta jaksa terbaik Indonesia yakni Robert Jimmy Lambila, SH.
Menurut John Purba, reward yang diperoleh selama dua tahun berturut-turut berdampak pada menurunnya laporan pengaduan dari masyarakat. Tahun 2016 ini laporan pengaduan kasus korupsi hanya tiga laporan saja. Sementara yang ditemukan dari hasil pemantauan dan pengamatan kejaksaan sebanyak tujuh kasus.
John Purba mengatakan, menurunnya pengaduan itu juga buah dari peran aktif kejaksaan bersama tim Pengaman, Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagaimana dikehendaki Presiden RI. Sesuai instruksi jaksa agung, Kajati NTT menjabarkan kepada gubernur, para bupati, walikota, DPRD, pimpinan SKPD, PPK, bendahara dan lainnya.
"Kami sosialisasikan apa itu TP4D. Bahwa kejaksaan secara proaktif baik diminta atau tidak diminta akan mempertanyakan apakah ada hambatan, ancaman dan gangguan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kami monitor ada lima proyek strategis nasional di NTT seperti bendungan Raknamo, Rotiklot agar berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, optimalisasi penanganan kasus melampaui biaya yang diberikan pemerintah yang setiap tahun hanya dua penyelidikan, dua penyidikan dan lima penututan. Faktanya dari tahap penyelidikan hingga penuntutan melebihi target hingga berlipat ganda. Caranya, mengoptimalkan kemampuan seluruh SDM yang ada di lingkungan Kajati NTT.(aly)